ads

Cara Cepat Hamil

Sudah lama menikah belum punya momongan? Baru menikah ingin segera hamil? Anda bingung mencari PANDUAN CARA CEPAT HAMIL TERLENGKAP, ALAMI, MURAH dan TOKCER? Anda tersesat dijalan yang benar. Penjelasan lebih rincinya > KLIK DISINI

Di Ambon, Tempat Usaha Bisa Ditutup jika Tak Serahkan Bon ke Konsumen

Di Ambon, Tempat Usaha Bisa Ditutup jika Tak Serahkan Bon ke Konsumen


Koran Gratis - Pemerintah Kota Ambon mulai memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku usaha di kota itu. Kebijakan tersebut mewajibkan para pemilik restoran, kafe, rumah kopi dan pemilik rumah makan di kota Ambon agar dapat memberikan bon tagihan ke setiap pengunjung yang datang sebagai konsumen di tempat usaha mereka.



Bagi para pemilik restoran atau pemilik kafe yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut, sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan tempat usaha pun siap diberikan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon, Jopie Silanno kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/3/2015).



“Kalau ada yang tidak memberikan bill, langsung saja lapor kepada Dispenda, nanti akan kita tindaklanjuti. Kita pasti akan memberikan sanksi, karena itu menyalahi aturan. Sanksinya itu tempat usahanya akan disegel selama tujuh hari,” kata Jopie.



Dia mengungkapkan, dari setiap transaksi yang dilakukan pengujung di restoran maupun rumah kopi ada 10 persen yang masuk ke retribusi daerah. Ia mengatakan, jika ada tempat usaha yang tidak memberikan bon kepada konsumen, maka tempat usaha tersebut perlu dicurigai.



Tempat usaha itu, bisa saja dengan mudah menggelapkan pajak. Sehingga, tempat yang tidak memberikan bon akan disegel selama tujuh hari lamanya. Bahkan, sanksi terberat adalah akan dicabut izin usahanya.

“Dari transaksi di rumah kopi, restoran maupun hotel terdapat 10 persen retribusi daerah. Jadi kalau tidak diberikan bisa menimbulkan hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Menurutnya, dari retribusi 10 persen itu akan digunakan untuk membangun sejumlah infastruktur dan fasilitas publik di Kota Ambon. Kemudian, Pemkot Ambon juga mengadakan undian bon berhadiah bagi konsumen di setiap triwulan.

“Dari 10 persen itu kan uangnya untuk masyarakat juga. Nah, kalau uang tersebut dititip lalu tidak disetorkan. Maka itu namanya kejahatan pajak. Yang kedapatan seperti itu, sanksinya tempat usaha langsung disegel,” tuturnya.




Lagi Hangat