ads

Cara Cepat Hamil

Sudah lama menikah belum punya momongan? Baru menikah ingin segera hamil? Anda bingung mencari PANDUAN CARA CEPAT HAMIL TERLENGKAP, ALAMI, MURAH dan TOKCER? Anda tersesat dijalan yang benar. Penjelasan lebih rincinya > KLIK DISINI

Tugas Jokowi Menyelamatkan KPK Belum Selesai

Tugas Jokowi Menyelamatkan KPK Belum Selesai

Koran Gratis - Sejumlah aktivis rencananya akan bertemu dengan beberapa anggota tim sembilan, Rabu (4/3/2015) petang. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan, mereka akan meminta Tim Sembilan untuk mendorong Presiden Joko Widodo tidak berhenti menangani upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.



"Kami mau minta Tim Sembilan bicara lagi kepada Presiden bahwa ini persoalan belum selesai. Kami melihat ini dalam konstruksi pelemahan dan penghancuran KPK," ujar Haris, saat dihubungi, Rabu pagi.



Haris mengatakan, putusan pimpinan sementara KPK dengan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan tidak lantas menghentikan kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK. Pelimpahan kasus itu dianggap tidak sebanding dengan kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang tetap berlanjut.



"Kasus BG justru dapat karpet merah untuk dihentikan setelah melimpahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian nantinya," kata Haris.



Haris menilai, Jokowi mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman, Komnas HAM, dan Tim Sembilan mengenai kriminalisasi terhadap KPK. Oleh karena itu, menurut Haris, Jokowi harus bertanggung jawab atas keputusan pimpinan sementara KPK yang ditunjuk Jokowi atas pelimpahan kasus tersebut.



"Artinya memang kita minta tim sembilan bicara ke Jokowi. 'Jokowi, kau bertanggungjawab sebagai Presiden bahwa merusak kerja KPK dalam memerangi korupsi'," kata Haris.



Menurut Haris, ditunjuknya Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua sementara KPK oleh Jokowi membawa misi tertentu. Ia menduga, Ruki hanya boneka Jokowi untuk melemahkan KPK.



"Ruki ini hanya boneka dari Jokowi untuk merusak KPK," lanjut dia.



Sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.



Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penanganan kasus itu ke Kejaksaan.

Lagi Hangat