ads

Cara Cepat Hamil

Sudah lama menikah belum punya momongan? Baru menikah ingin segera hamil? Anda bingung mencari PANDUAN CARA CEPAT HAMIL TERLENGKAP, ALAMI, MURAH dan TOKCER? Anda tersesat dijalan yang benar. Penjelasan lebih rincinya > KLIK DISINI

Menanti Nama Baru Dalam Dakwaan Bank Century


Koran Gratis - Sidang perdana dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya.



Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam dakwaan yang akan dibacakan hari ini, Kamis (6/3/2014), akan ada nama lain yang diduga terlibat kasus Bank Century.



"Di dalam dakwaan itu bahwa terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya. Dikualifikasi di situ ada cukup banyak nama. Ada sekitar 5-6 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 5 Maret 2014.



Meski begitu, Bambang enggan menjelaskan detail nama-nama yang turut bersama-sama dengan Budi Mulya terlibat kasus yang menggegerkan itu. Dia menegaskan, nama-nama yang tertulis di dakwaan itu adalah rekan kerja dari Budi Mulya.



"Kalau bersama-sama termasuk yang 5-6 orang itu, nanti Anda bisa lihat di surat dakwaan. Pokoknya 5-6 orang itu adalah orang yang berkaitan dengan rekan kerjanya, BM (Budi Mulya)," tandas Bambang.

Dia juga mengatakan, ada informasi yang selama ini tidak terpublikasi mengenai kasus dugaan korupsi Bank Century akan terungkap dalam sidang dakwaan.



Informasi-informasi penting itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan Budi Mulya selama ini. Selama ini publik hanya mendapat informasi dari Tim Pengawas Century DPR.

"KPK banyak menemukan informasi-informasi internal di antara mereka sehingga bisa mengungkap informasi secara utuh Kasus Century ini," ucap Bambang. Budi Mulya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.



Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century telah merugikan negara Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.



Rincian kerugian itu yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Lagi Hangat