ads

Cara Cepat Hamil

Sudah lama menikah belum punya momongan? Baru menikah ingin segera hamil? Anda bingung mencari PANDUAN CARA CEPAT HAMIL TERLENGKAP, ALAMI, MURAH dan TOKCER? Anda tersesat dijalan yang benar. Penjelasan lebih rincinya > KLIK DISINI

Uang Ratusan Juta Disita dari Sindikat Pembobol ATM asal Malaysia



Koran Gratis - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap enam sindikat asal Malaysia yang membobol anjungan tunai mandiri di Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 726 juta.



Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, uang tersebut disita saat para tersangka hendak menyeberang dari Pelabuhan Batam Center ke Johor Baru, Malaysia, Jumat (28/2/2014). Uang yang disita petugas itu dalam bentuk pecahan mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan bath Thailand.



"Uang yang disita dalam bentuk Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 bath Thailand sehingga kalau dikurskan ke mata uang rupiah jumlahnya mencapai Rp 726 juta," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).



Selain uang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 telepon genggam, 14 sim card berbagai provider, sebuah tablet elektronik, sebuah laptop, 24 kartu ATM, enam buah paspor, dan enam kartu tanda pengenal.



Bareskrim Polri memperoleh adanya informasi dari Bank BCA mengenai kegiatan transaksi ilegal terhadap 112 ATM milik nasabahnya pada 25 Februari 2014. Akibat perbuatan pelaku, BCA mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.



Dari hasil penyelidikan yang terhadap rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 21 orang yang terdiri dari 18 orang pria, dua wanita, dan seorang anak-anak. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah pelaku tidak melarikan diri.



Pada 28 Februari 2014, Kantor Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar. "Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana, dan mengamankan enam orang tersebut," kata Arief.



Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lagi Hangat